Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memenuhi undangan untuk melakukan kegiatan penyuluhan di Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jalan Inspeksi Saluran Tarum Barat Nomor 58, Jakarta Timur (Selasa, 28/2).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka edukasi dan optimalisasi pelaksanaan pemutakhiran data mandiri oleh wajib pajak sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Arnilawati Dewi Rejeki memberikan sambutan serta ucapan terima kasih kepada Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yang telah memberikan edukasi untuk meningkatkan pemahaman para pegawai mengenai peran penting Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam administrasi perpajakan serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kepala Seksi Pengawasan V Agung Budi Nugroho, mewakili KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, menyampaikan ucapan terima kasih atas antusiasme para pegawai di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan pentingnya pemadanan NIK dan NPWP serta pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak 2022 Orang Pribadi.

Acara dilanjutkan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir Suyanto yang menyampaikan materi serta dilanjutkan dengan pemutaran video tutorial pemadanan NIK dengan NPWP. Selanjutnya, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah menyampaikan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 SS dan 1770 S.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama oleh seluruh pegawai dan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati.