Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memenuhi undangan dari Instansi Pemerintah dalam hal ini Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan e-Bupot Unifikasi di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 88 (Kamis, 17/3).
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Inspektur Utama BNN Wahyono dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati Wahyu Pebriansyah dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil Olin Silvia Hutahean dengan materi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tata cara permohonan EFIN, dan tata cara pelaporan SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S.
Kegiatan berlanjut sampai hari kedua dengan pemaparan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Maskur dan Asisten Pajak Terampil Deshinta Mirna Lestari mengenai kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian suvenir bagi peserta terbaik.
- 17 kali dilihat