Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memenuhi undangan dari Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyelenggarakan edukasi aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 di Aula Hotel Swissbel Residences Kalibata, Jl. Raya Kalibata No 22 Jakarta Selatan (Rabu, 18/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai BNN sebagai salah satu instansi pemerintah di wilayah KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. Acara dibuka dengan sambutan oleh Inspektur Utama BNN Wahyono dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fungsional Penyuluh Ahli Muda Sri Andayani mengenai PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang natura dan/atau kenikmatan.

Materi selanjutnya disampaikan oleh  Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah mengenai PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh pegawai Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional dilanjutkan dengan Foto Bersama.

Pewarta: Tri Septianingsih Putri
Kontributor Foto: Tri Septianingsih Putri
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.