Sebagai kegiatan penutup tahun pajak 2023, tim penyuluh pajak bekerja sama dengan seksi pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati melakukan kunjungan edukasi perpajakan ke salah satu Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yaitu Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto yang berlokasi di Jl Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta (Jumat, 29/12).

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka mengedukasi Wajib Pajak Badan Instansi Pemerintah agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan berupa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Instansi Pemerintah masa pajak Desember 2023.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Jangmedum Komisaris Besar Polisi Budi Heriyadi dengan memberikan ucapan terima kasih kepada para petugas yang bersedia memberikan edukasi perpajakan mengenai e-Bupot PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah masa pajak Desember 2023.

Selanjutnya Kepala Seksi Pengawasan IV Ira Lestari menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan baik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Kegiatan dilanjutkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah yang menyampaikan materi perpajakan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, e-bupot PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2023, dan diakhiri dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para pegawai.

 

Pewarta: Tri Septianingsih Putri
Kontributor Foto: Tri Septianingsih Putri
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.