Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memenuhi undangan untuk melakukan kegiatan penyuluhan di Sekolah Komando dan Kesatuan Angkatan Udara (Sekkau) di Jalan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Rabu, 11/1).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka edukasi dan optimalisasi pelaksanaan pemutakhiran data mandiri oleh wajib pajak sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah serta materi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kepala Dinas Operasi Pendidikan Sekkau Wahyu Bintoro memberikan sambutan serta ucapan terima kasih kepada tim penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yang telah memberikan  edukasi untuk meningkatkan pemahaman para pegawai mengenai peran penting Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam administrasi perpajakan serta tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kepala Seksi Pengawasan V Agung Budi Nugroho mewakili KPP Pratama Jakarta Kramat Jati menyampaikan ucapan terima kasih atas antusiasme para pegawai di lingkungan Sekolah Komando dan Kesatuan Angkatan Udara akan pentingnya pemadanan NIK dan NPWP serta pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Sri Andayani, serta pemutaran video tutorial pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kemudian Penyuluh Pajak Ahli Pertama Maskur menyampaikan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama oleh seluruh pegawai Sekolah Komando dan Kesatuan Angkatan Udara dan tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kramat Jati.