Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memenuhi undangan dari Instansi Pemerintah dalam hal ini Rumah Sakit Tingkat II Moh Ridwan Meuraksa untuk menyelenggarakan bimbingan teknis pembuatan bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk wajib pajak dokter menggunakan e-Bupot SPT Masa PPh Pasal 21 di Aula Gedung Rumah Sakit Tingkat II Moh Ridwan Meuraksa Jalan Taman Mini I No. 4 (Senin, 21/3).

Materi pertama disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah mengenai tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dan tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 menggunakan e-Bupot SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Sri Andayani mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi bagi para dokter yang sedang bertugas di Rumah Sakit Tingkat II Moh Ridwan Meuraksa.