
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengadakan kelas pajak online dengan tema Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi kepada 44 peserta Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting (Rabu, 20/4).
Acara berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. Asisten Penyuluh Pajak Terampil Tri Septianingsih Putri menjelaskan materi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi bagi wajib pajak selain Instansi Pemerintah. Penyampaian materi dilanjutkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebrianyah yang menjelaskan tutorial aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Kelas pajak daring ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan informasi terbaru kepada seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, sehubungan dengan kewajiban penggunaan e-Bupot Unifikasi dalam melakukan pemotongan dan atau pemungutan atas Pajak Penghasilan (PPh) Masa Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 sejak masa April 2022.
Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak selanjutnya, dapat memantau media sosial Instagram KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan melakukan pendaftaran pada pranala pendaftaran yang tersedia.
- 18 kali dilihat