Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolaang Mongondow Selatan mengadakan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun 2021 di Hotel Swiss Bell Maleosan Manado (Kamis, 10/6).

Sehubungan dengan bimbingan teknis tersebut, BPKPD Bolaang Mongondow Selatan turut mengundang KPP Pratama Kotamobagu sebagai salah satu narasumber untuk memberikan sosialisasi mengenai aturan perpajakan.

KPP Pratama Kotamobagu mengirimkan tiga narasumber untuk mengisi acara sosialisasi sekaligus bimbingan teknis tersebut, yaitu Andre Samuel Kaligis, Rahmiyati Yasin, dan Khomsun Adi Nugroho. Pada kesempatan tersebut, ketiga narasumber membawakan materi PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, dan Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Selain itu, materi yang juga turut dibawakan adalah SE-03 yang berkaitan dengan rekonsiliasi keuangan.

Bimbingan teknis yang dihadiri oleh berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tersebut diadakan dalam rangka penatausahaan keuangan daerah yang diketahui masih banyak menghadapi kendala, salah satunya dalam menjalankan aturan perpajakan.

Sebagian besar bendahara juga masih kurang paham dalam mengoperasikan aplikasi-aplikasi yang dibutuhkan untuk menunjang kewajiban perpajakan masing-masing satker. Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah tahun 2021 dapat membantu para bendahara untuk lebih mengenal kewajiban mereka sehingga penerimaan negara dari Bendahara Pemerintah Daerah dapat semakin membaik ke depannya