Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu mengadakan kegiatan sosialiasasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) klaster Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di Aula KPP Pratama Kotamobagu, kota Kotamobagu (Kamis, 16/6). Kegiatan ini mereka lakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak sekaligus mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan PPS yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama. Dalam sambutannya, Andhik menyampaikan manfaat dan jatuh tempo berlakunya PPS. “Silakan Bapak/Ibu dapat segera memanfaatkan kesempatan PPS ini, karena PPS tinggal 14 hari dan tidak akan diperpanjang. Mengapa? karena PPS merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka dari itu apabila akan diperpanjang akan membutuhkan proses yang panjang karena butuh persetujuan DPR dan Presiden,” ujar Andhik.

Dalam acara tersebut, hadir sebanyak 45 wajib pajak yang sebelumnya telah mendapatkan surat imbauan. Pada kesempatan ini, Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Nixon Joshua bertindak sebagai pemateri untuk menyampaikan terkait PPS. Pada akhir kegiatan, Andhik berharap selepas acara ini para wajib pajak dapat segera memanfaatkan PPS yang akan berakhir 30 Juni 2022 mendatang.