KPP Pratama Kotamobagu memberikan edukasi pembuatan bukti potong 1721 A2 di Aula KPP Pratama Kotamobagu (Senin, 29/01). KPP Pratama Kotamobagu sudah bergerak menyambut pelaporan SPT Tahunan 2017 dengan membudayakan supaya wajib pajak tidak melaporkan SPT nya mendekati tanggal tempo.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Bendahara Pemerintah se-Kotamobagu ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi tentang bagaimana cara pembuatan bukti potong 1721 A2 yang nantinya diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit kerja masing-masing. Bukti Potong 1721 A2 merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang merupakan kewajiban seluruh Wajib Pajak ASN setahun sekali.
Menurut Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (KI) KPP Pratama Kotamobagu, Johanis Melantunan dalam sambutanya mewakili Kepala Kantor menjelaskan bahwa kegiatan ini sangatlah penting dan para Satker yang hadir harus benar-benar serius dalam pelaksanaannya karena dalam pembuatan 1721 A2 tidak boleh ada kesalahan sedikit pun. Yang perlu diperhatikan utamanya terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pembayaran penghasilan selama satu tahun yang lampau, apa yang termasuk penghasilan teratur, tidak teratur ataupun honor atas kegiatan yang dananya bersumber dari APBD/N.
Johanis juga menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Kotamobagu saja, melainkan juga di seluruh wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu. "Kegiatan edukasi ini sangatlah penting, tidak hanya dilaksanakan di sini saja melainkan juga di seluruh wilayah kerja KPP Pratama Kotamobagu yaitu di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Minahasa Tenggara (Mitra), dan Minahasa Selatan (Minsel)," tuturnya.
- 411 kali dilihat