PT Coral Samudra Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung menjadi salah satu perusahaan jasa bidang penginapan (hotel/vila) di Kabupaten Pesisir Barat yang dikunjungi oleh Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi (Rabu, 9/8).
Pemeriksaan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas surat perintah pengujian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh PT Coral Samudra Indonesia tahun 2019. Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk mengetahui secara menyeluruh proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Ketua Tim Pemeriksa Pajak Supriyadi menyampaikan bahwa perusahaan yang terdaftar sejak 2017 ini sudah baik dan patuh dalam kewajiban perpajakan sehingga kunjungan ini hanya memastikan bahwa data-data yang diterima sudah sesuai dengan yang ada di lapangan.
“Secara keseluruhan kewajiban perpajakan PT Coral sudah sangat baik, kami mengapresiasi itu. Tapi kami tetap harus melihat kondisi perusahaan secara langsung sehingga ini akan memudahkan kami sebagai petugas pajak untuk mengetahui detail proses bisnis yang dilakukan oleh PT Coral dan menyandingkannya dengan data-data yang ada di kami,” ujarnya.
Elysia selaku pemilik PT Coral Samudra Indonesia menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan dari kantor pajak.
“Terimakasih atas kunjungan dari kantor pajak ke PT Coral. Kami selalu mematuhi kewajiban perpajakan kami, saya dan suami juga memantau laporan-laporan yang dibuat oleh staf kami. Banyak yang ingin kami ketahui, dengan kunjungan ini saya jadi bisa langsung bertanya lebih banyak tentang perpajakan ke Bapak-Bapak petugas pajak,” ungkapnya.
Pewarta: Bedi Abdul Rohman |
Kontributor Foto: Bedi Abdul Rohman |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat