Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kegiatan sosialisasi terkait dengan pengenaan perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas remunerasi bagi Badan Layanan Umum (BLU) bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanduale Kabupaten Bombana (Selasa, 30/5).
Materi pengenaan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas remunerasi bagi BLU di sampaikan secara langsung oleh Sugiarto selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh karyawan dan karyawati RSUD Tanduale Kabuaten Bombana.
Remunerasi dipahami sebagai imbalan yang diterima pegawai atas kontribusinya pada perusahaan. Imbalan ini dapat berupa finansial langsung seperti upah, bonus, atau komisi maupun finansial tidak langsung berupa asuransi, bantuan sosial, uang cuti, uang pensiun dan sebagainya. Sehingga penting dilakukan sosialisasi atas perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut kepada penerima penghasilan, karena masih terdapat kekeliruan bukti pemotongan pajak yang dibuat.
Kagiatan ini dimulai pada pukul 14.00 WITA, diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Drs. Riswanto selaku Direktur RSUD Tanduale Kabupaten Bombana , lalu ucapan terima kasih oleh Riska Nur Cahyani selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kolaka, setelah itu pembahasan perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 atas remunerasi bagi BLU, dan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Galih Pratama Widiartono |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 107 kali dilihat