Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menyediakan pelayanan pelaporan SPT Tahunan di loket Pos Pelayanan dan konsultasi daring via aplikasi WhatsApp bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Kolaka (Senin, 1/2). 

Adapun jenis layanan yang diselenggarakan oleh Pos Pelayanan dalam rangka penerimaan SPT Tahunan tahun 2021 yaitu berupa helpdesk loket SPT Tahunan yang dilakukan secara tatap muka dan penerima SPT untuk SPT Tahunan yang dilaporkan secara manual. Layanan helpdesk loket SPT Tahunan meliputi konsultasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Karyawan dengan formulir 1770S dan 1770SS dengan syarat wajib pajak membawa bukti potong.

Helpdesk loket SPT Tahunan juga melayani wajib pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) maupun wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN. Layanan penerima SPT Tahunan yang dilaporkan secara manual meliputi penelitian SPT Tahunan PPh OP dan Badan sekaligus penerimaan SPT Tahunan PPh OP dan Badan yang telah lengkap dan selesai diteliti.

Berikutnya, KPP Kolaka juga melakukan pelayanan konsultasi daring via aplikasi WhatsApp dan email. Selain itu, terdapat layanan helpdesk daring yang melibatkan Account Representative (AR) KPP Pratama Kolaka. Konsultasi tersebut diadakan via zoom agar wajib pajak bisa dengan mudah melakukan konsultasi mengenai SPT Tahunan PPh Badan dan OP non-Karyawan. Helpdesk daring juga melayani wajib pajak yang lupa EFIN.

Pelayanan tatap muka tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengaturan antrean. Hal tersebut dilakukan agar suasana tetap kondusif, sehingga dapat memberi rasa aman terhadap petugas maupun wajib pajak. Dengan pelayanan yang telah ditingkatkan, pihak KPP Kolaka berharap wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan baik khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan.