Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka membuka layanan Pojok Pajak di area kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka (Selasa,26/3). Kegiatan Pojok Pajak ini berlangsung selama dua hari yang dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 27 Maret 2024.
KPP Pratama Kolaka memilih untuk membuka layanan di area kompleks perkantoran agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer yang berada di kompleks perkantoran bisa mendapatkan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Cek nomor EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor), serta konsultasi layanan perpajakan lainnya.
Layanan di luar kantor ini menjadi sarana untuk mempermudah para pegawai pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa perlu izin pada jam kerja untuk ke KPP Pratama Kolaka. “KPP Pratama Kolaka memilih untuk membuka layanan Pojok Pajak di kompleks perkantoran pemerintah karena ASN merupakan salah satu wajib pajak dengan jumlah terbesar dan wajib untuk mematuhi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” jelas Nanda selaku salah satu petugas dari KPP Pratama Kolaka.
Para ASN dan pegawai honorer merasa terbantu dengan adanya layanan ini karena mudah dijangkau dan hemat waktu.
KPP Pratama Kolaka juga membuka layanan dan konsultasi pajak secara online melalui aplikasi Whatsapp dan Instagram sehingga memudahkan wajib pajak yang bertempat tinggal jauh dari KPP Pratama Kolaka. Layanan di luar kantor menjadi salah satu upaya KPP Pratama Kolaka untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta:Reginaldi Eleazar Pratama |
Kontributor Foto:Nanda Asdianto |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat