Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten kembali menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu,15/6). Sosialisasi yang digelar di aula KPP Pratama Klaten dihadiri oleh sekitar 20 wajib pajak strategis. 

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan sambutan oleh Ketua Satuan Tugas PPS, Rachmat Fazari. Dalam sambutannya, Rachmat mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan harta yang sebelumnya tidak atau kurang dilaporkan pada laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memanfaatkan momen PPS ini karena beragam manfaat yang antara lain tidak akan dilakukan penerbitan ketetapan atas pelaporan 5 tahun ke belakang.

“Program ini adalah program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik. Kami  berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak,” ungkap Rachmat.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Klaten, Ria Wahyu Muktiana. Ria membahas seputar manfaat dan konsekuensi serta penerapan PPS. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang oleh wajib pajak dimanfaatkan untuk mengetahui perbedaan penghitungan pajak pada kebijakan I dan kebijakan II PPS, juga seputar penerapan terhadap kasus yang wajib pajak alami.

Acara berakhir pada pukul 10.20 WIB. Di akhir acara disampaikan kepada wajib pajak bahwa Tim Penyuluh KPP Pratama Klaten atau Account Representative siap membantu apabila wajib pajak akan mengikuti atau ada pertanyaan seputar PPS.