Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten melakukan pendampingan kepada Kepala Desa Tanjung terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya di Desa Tanjung Kecamatan Juwiring (Kamis, 3/12). Dalam kegiatan kali ini, asistenti dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Klaten EF Budi Utomo.

Pada kegiatan ini ia mengimbau Kepala Desa beserta aparaturnya untuk senantiasa patuh dalam pelaksanaan perpajakan dana desa, jika ada pajak terutang segera dibayar serta jangan ditunda-tunda. Ia berharap dalam acara pendampingan kali ini aparat yang hadir aktif bertanya kepada tim dari KPP Pratama Klaten jika ada yang belum jelas terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dalam dana desa.

"Kali ini kami datang ke Desa Tanjung ini untuk mengedukasi perangkat desa dan terkait masalah perpajakan yang ada di Desa Tanjung," ungkapnya. "Kami juga akan menjelaskan aturan terbaru PMK.231/PMK.03/2019 secara singkat," lanjut Budi. "Harapan saya bapak ibu yang ada di sini berperan aktif jika ada masalah ataupun kesulitan mengenai perpajakan di desa ini, bisa segera bapak ibu tolong sampaikan kepada kami," pungkasnya.

Meskipun kegiatan pendampingan ini dilakukan secara tatap muka langsung, petugas dari KPP Klaten tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan sebelum masuk ke kantor desa, memakai masker, dan tetap menjaga jarak aman selama kegiatan pendampingan berlangsung.