
Direktorat Jenderal Pajak membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka mulai 15 Juni 2020. Untuk itu, KPP Pratama Kisaran menyiapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Jumat, 12/06).
Protokol kesehatan telah disiapkan oleh KPP Pratama Kisaran untuk diimplementasikan kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan perpajakan, antara lain: wajib mengenakan masker di lingkungan KPP, wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki area TPT, mengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area TPT, pembatasan jarak di kursi ruang tunggu TPT, penyediaan penyanitasi tangan, pembatas kaca di semua loket TPT, alat pelindung diri, berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah bagi petugas pajak.
Meskipun KPP Pratama Kisaran telah dibuka, tidak semua layanan dapat diberikan secara tatap muka. Beberapa jenis layanan yang dikecualikan dari pelayanan perpajakan secara tatap muka yakni, layanan yang dilakukan via daring di www.pajak.go.id, seperti: pendaftaran NPWP, pelaporan SPT bagi wajib pajak yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Selain itu, layanan aktivasi EFIN, dilakukan melalui email unit kerja; layanan lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email unit kerja atau kring pajak (telepon, twitter, dan live chat); layanan VAT Refund di bandara, dilakukan melalui email tertentu.
- 38 kali dilihat