
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengikuti kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Periode Semester I Tahun 2022 bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batubara di Kabupaten Batuara, Sumatera Utara (Selasa, 27/9). Kegiatan dilaksanakan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan ke kas negara atas transaksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode Semester I tahun 2022 telah masuk ke kas negara dan pajak yang disetorkan telah sesuai dengan pertuarn perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat ini dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Balai Amirudin, dan Kepala BPKAD Kabupaten Batubara H. Hakim.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Maman menjelaskan bahwa penyaluran dana bagi hasi Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Pejak Penghasilan (DBH PPh) dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK menerima BAR atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah.
Maman menambahkan bahwa jenis-jenis pajak yang direkonsiliasi meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri. Dalam kesempatan tersebut Maman juga mengimbau agar BPKAD Kabupaten Batubara dapat mengawasi dan memastikan bahwa pajak-pajak yang harus disetor terkait penggunaan data APBD telah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: KPP Pratama Kisaran |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 8 kali dilihat