Tim Penyuluh Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang memberikan sosialisasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring (online) melalui aplikasi e-Registration di Kantor Desa Siduk, Kayong Utara (Selasa, 10/8).
Peserta sosialisasi adalah calon wajib pajak yang hendak memiliki NPWP namun terhalang oleh jarak sehingga memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan adanya sosialisasi tersebut, KPP Pratama Ketapang berharap peserta dapat memahami cara mendaftar NPWP secara daring, memahami hak dan kewajiban perpajakan yang timbul setelah terbitnya NPWP, serta menjalankan hak dan kewajiban tersebut dengan baik dan benar.
Kepala KPP Pratama Ketapang menyampaikan bahwa ia akan terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan perpajakan demi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
- 118 kali dilihat