Kepala Seksi Pelayanan Yulia Rahmawati dan Fungsional Penyuluh Pajak Arian Ngesti KPP Pratama Ketapang berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan gelar wicara (talkshow) di Radio Kabupaten Ketapang (RKK) 95.2 FM Kabupaten Ketapang (Rabu, 4/10).

Mengangkat tema Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, kegiatan tersebut berlangsung selama 60 menit. Dalam talkshow tersebut, Yulia Rahmawati menyampaikan mengenai manfaat pajak diantaranya; fasilitas umum dan infrastruktur, pertahanan dan keamanan, dana penanggulangan terkait wabah Covid-19 dan lain sebagainya.

Informasi lain yang disampaikan oleh Arian Ngesti berupa tata cara pelaporan SPT Tahunan termasuk di dalamnya terdapat pengertian wajib pajak orang pribadi dan badan, formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan serta penjelasan mengenai pelaporan online melalui efiling dan eform.

Dengan adanya talkshow ini diharapkan wajib pajak mengetahui dan memahami pentingnya menaati administrasi perpajakan dan manfaat apa yang diperoleh dari pajak. Selain itu, dengan adanya efiling dan eform melapor pajak menjadi lebih mudah.

 

#PajakKuatIndonesiMaju

#PajakKitaUntukKita