Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menyita aset dua unit light vehicle sebagai jaminan pelunasan utang pajak penunggak pajak (Kamis, 14/10). Kegiatan penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kendari didampingi oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kolaka di lokasi penunggak pajak Desa Totallang, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Perwakilan dari pihak penunggak pajak turut menghadiri pelaksanaan sita ini sebagai saksi.

Salah satu JSPN menyampaikan bahwa kegiatan penyitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Selain itu, tindakan penyitaan dilaksanakan sebagai upaya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para penunggak pajak.