Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari kembali membuka layanan perpajakan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan kenormalan baru di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kendari (Senin,15/6). Wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pengukuran suhu tubuh, mengenakan masker, menjaga jarak fisik di area kantor dan penerapan hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Meskipun layanan tatap muka dibuka kembali, tidak semua layanan diberikan langsung di KPP. Beberapa layanan yang dapat dilakukan melalui daring, diarahkan untuk mengakses secara daring. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar pelayanan terhadap wajib pajak tetap berjalan dengan efektif dan efisien serta beradaptasi terhadap pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- 12 kali dilihat