Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama Bank Panin Kantor Cabang (KC) Kendari menyelenggarakan sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada nasabah prioritas Bank Panin di Swiss Belhotel Kendari (Rabu, 15/06).

Sebagai salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diamanatkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dengan demikian, terselenggaranya sosialisasi ini dapat menjadi sarana yang membantu para peserta sosialisasi bisa paham terkait program ini.

Di akhir sesi, Tim Penyuluh KPP Pratama Kendari mengimbau dan mengajak peserta sosialisasi agar memanfaatkan kesempatan ini apabila masih terdapat harta yang belum atau kurang diungkapkan sebelum batas akhir PPS di 30 Juni 2022.