Kantor pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan kembali mengadakan Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara daring melalui aplikasi Zoom (Selasa, 23/5). Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.

"Batas akhir pelaporan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak (WP) badan telah berakhir pada tanggal 30 April kemarin, tetapi berdasarkan informasi dan monitoring data pelaporan SPT Tahunan, masih terdapat beberapa WP yang belum melaporkannya," ungkap Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq.

Dalam kegiatan yang digelar selama dua harı, mulai tanggal 23 s.d 24 Mei 2023, penyuluh pajak menyampaikan materi dalam dua sesi. Sesi pertama, yaitu informasi umum terkait hak dan kewajiban WP Badan dilanjutkan materi tata cara pelaporan SPT tahunan badan usaha dalam e-Form pada sesi kedua.

Taufiq berkesempatan menyapa sekitar seratus wajib pajak. Peserta diajak untuk terus menjadi mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam menyebarluaskan informasi terkait perpajakan terkini. “Pegawai pajak tanpa wajib pajak hanya butiran debu," ujar Taufiq. 

Taufiq mengharapkan dengan kegiatan edukasi ini, wajib pajak akan mengingat kembali kewajiban perpajakannya dan semakin paham proses pelaksanaannya, terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan yang benar, lengkap, dan jelas sesuai periode pelaporan SPT Tahunan. Dengan begitu, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan lancar tanpa halangan yang berarti.

 

Pewarta: Bagus Surya Hardiansyah
Kontributor Foto: Bagus Surya Hardiansyah
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.