Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading mengadakan kegiatan sosialisasi di Aula Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta (Kamis, 27/2). Sosialisasi ini membahas sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi bendaharawan di lingkungan Dinas PPKUKM Pemprov DKI Jakarta.

Sosialisasi dibuka I Gusti Agung, Kepala Subbagian Keuangan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutannya, Agung menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi pengenalan sistem Coretax DJP untuk Bendaharawan di lingkungan Dinas PPKUKM. Hadir dari KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, yaitu lima fungsional penyuluh pajak dan satu account representative (AR).

Kegiatan dihadiri 25 bendaharawan di lingkungan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, berlangsung pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

Sebagai bagian dari sosialisasi, peserta membawa laptop agar dapat secara langsung melakukan praktik dalam sistem Coretax DJP.

Sriyana, salah satu pemateri, menjelaskan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai pegawai tetap, antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), termasuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

"Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. Sehingga PPNPN atau PJLP termasuk dalam pegawai tetap," jawab Sriyana atas pertanyaan peserta.

Sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara dengan KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading. Dalam kegiatan ini, bendahawaran memperoleh pelatihan teknis mengenai penggunaan sistem Coretax DJP, terdiri dari proses pendaftaran, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, serta prosedur pelaporan pajak secara elektronik.

Melalui sosialisasi ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Kelapa Gading berharap bendaharawan Dinas PPKUKM dapat memahami dan menerapkan implementasi sistem Coretax DJP dengan baik dan kepatuhan pelaporan pajak tercapai.

Pewarta: Okita Nilanur Kartika
Kontributor Foto: Fikri Setiawan
Editor:Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.