Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebon Jeruk Satu mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan tema Kelas Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 1770SS dan 1770S (Kamis, 23/2).

Kelas pajak dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Erfie dan Saramita. Peserta kelas pajak adalah wajib pajak yang sudah melakukan registrasi kelas pajak. Informasi tentang kelas pajak dapat diperoleh dari Instagram KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu dan status Whatsapp nomor layanan helpdesk KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu.

Materi pertama adalah kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak yang mempunyai NPWP dan berstatus masih aktif maka mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak karyawan, Bukti Potong 1721 A1 adalah pedoman dalam mengisi SPT Tahunan.

Materi kedua adalah menginformasikan tentang bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP dengan data Disdukcapil. Penggunaan NIK sebagai NPWP adalah upaya untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data.

‘’Melakukan pemadanan NIK sebelum batas waktu berakhir, akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak sendiri," tutur Saramita. Pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui laman djponline (https://djponline.pajak.go.id) atau bisa datang ke KPP terdaftar untuk mendapatkan bantuan dari petugas KPP.

Saramita juga menambahkan apabila masih terdapat kendala, wajib pajak dipersilahkan menghubungi layanan chat Whatsapp helpdesk KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu (082260610032 atau 081281086787) atau dapat langsung datang ke KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu.

Pewarta: Erfie R
Kontributor Foto: Saramita
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas