Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebon Jeruk Dua mengadakan kegiatan edukasi secara daring tentang pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik (e-Pbk) bagi Wajib Pajak Badan melalui aplikasi Zoom Meeting di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Rabu, 17/5).
Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB dan diikuti oleh 25 wajib pajak. Edukasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Siti Fatimah. Siti menyampaikan materi e-Pbk serta pemadanan NIK menjadi NPWP.
Dengan adanya aplikasi e-Pbk, permindahbukuan tidak perlu diajukan secara manual ke KPP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pada DJP online kapanpun dan dari manapun. Tentunya ini sangat memberikan kemudahan bagi wajib pajak, praktis, efektif dan efisien.
Di akhrir kegiatan, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk mengimbau seluruh wajib pajak yang hadir untuk mengingatkan segenap karyawannya untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Ada pun pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui laman DJP online atau bisa datang ke KPP terdaftar untuk mendapatkan bantuan dari petugas KPP.
Pewarta: Siti Fatimah |
Kontributor Foto: Felby Prima putri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat