
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Galfonso Siahaan melakukan kegiatan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran (Jumat, 24/6). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu (BCA KCP) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Sebelumnya terhadap wajib pajak telah dilaksanakan pemblokiran dan penyitaan rekening. Pemindahbukuan ini dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar yang menyatakan bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak Lembaga Jasa Keuangan ( LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari Pejabat.
Galfonso mengatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
“Pemindahbukuan saldo rekening ini dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening. Jika masih tidak cukup untuk melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penyitaan aset yang lainnya,” ucap Galfonso.
Pihak KPP Pratama Tanjung Balai Karimun pun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 33 kali dilihat