KPP Pratama Karawang Utara bekerja sama dengan Kepolisian Resor Karawang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Karawang telah menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak Inisial TU yang merupakan Penangung Jawab PT SJUS (Selasa, 13/10). Penyanderaan dilakukan sesuai dengan Protokol kesehatan di mana dilakukan Rapid Test dan SWAB terlebih dahulu.
PT SJUS yang terdaftar di KPP Pratama Karawang Utara menunggak pajak sebesar 2,1 miliar rupiah. Dalam penyanderaan yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan pihak TU bersikap kooperatif selama proses pelimpahan sandera ke Lapas Kelas IIa Karawang. Saat ini TU sudah ditempatkan di sel khusus sandera.
Serangkaian proses penagihan aktif telah dilakukan KPP Pratama Karawang Utara dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Pencegahan namun tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya.
Pada kesempatan ini Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Karawang Utara Yudith Asido Sinurat menyampaikan, bahwa penyanderaan adalah opsi terakhir yang dilakukan. Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dari wajib pajak. Semakin baik dan nyata iktikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan penyitaan, pemblokiran rekening, pencegahan, maupun penyanderaan dapat dihindari oleh wajib pajak.
- 85 kali dilihat