Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Utara kembali mengadakan rapid test massal bagi seluruh pegawainya bertempat di gedung KPP Pratama Karawang Utara (Selasa, 13/10).

engingat kondisi Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 sejak 21 September yang lalu, diperlukan upaya yang lebih ketat dalam pencegahannya. Kegiatan rapid test ini merupakan wujud dari upaya deteksi dini dan pencegahan wabah Covid-19 di seluruh unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satunya adalah KPP Pratama Karawang Utara.

Bekerja sama dengan Parahita Diagnostic Center Bekasi, setiap pegawai wajib mengisi data diri dan menjawab beberapa kuesioner, kemudian mengisi daftar hadir dan antre di kursi yang telah disediakan. Setelahnya, petugas akan mengecek suhu tubuh setiap pegawai dan dilakukan pengecekan saturasi oksigen menggunakan pulse oxymeter hingga kemudian dilakukan pengambilan darah. Terdapat lima petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dari Parahita Diagnostic Center Bekasi.

Hasil rapid test diterima di hari yang sama untuk diketahui oleh seluruh pegawai, sedangkan surat keterangan hasil rapid test dapat diambil di hari berikutnya.