
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang menyelenggarakan acara Gebyar Pajak (Senin, 11/4). Acara tersebut digelar di Cafe Cemerlang KPP Pratama Surabaya Karangpilang dan diikuti oleh Wajib Pajak Badan melalui aplikasi Zoom mulai pukul 10.00 WIB. Mengangkat tema “Isu-isu Terkini Paling Hits di Bulan April 2022”, Acara Gebyar Pajak mengajak Wajib Pajak mengenal lebih jauh mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, e-Bupot Unifikasi, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
“PPS dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak baik peserta Tax Amnesty (TA) yang belum sepenuhnya melaporkan harta yang seharusnya dilaporkan maupun wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh selama tahun 2016-2020 di SPT Tahunannya, ” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, John Hutagaol.
Menurut John, PPS memiliki banyak keuntungan yaitu tarif pajak lebih murah, dapat terhindar dari sanksi Tax Amnesty, perlindungan dari pemeriksaan atas asal-usul harta sehingga dapat lebih aman dan nyaman dalam menjalankan usaha.
Acara ini juga membahas mengenai kewajiban penggunaan e-Bupot Unifikasi mulai masa pajak April 2022. E-Bupot Unifikasi merupakan aplikasi pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi yang berisi dokumen pemungutan PPh. PPh Unifikasi yang dimaksud meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta pajak non-resident PPh Pasal 4(2), dan PPh Pasal 26.
“Dengan adanya e-Bupot Unifikasi diharapkan pelaporan dan pembuatan bukti potong lebih efektif dan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak,” ungkap Anda Puspitarini selaku narasumber.
Isu perpajakan yang tidak kalah ramai diperbincangkan ialah tarif PPN 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN tersebut sebagai pendorong penerimaan pajak guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan, keadilan, serta pembangunan sosial bagi masyarakat. Tarif PPN Indonesia saat ini terhitung masih lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPN rata-rata negara anggota G20 yaitu sebesar 15%.
Kenaikan tarif PPN juga tetap mengedepankan prinsip keadilan dengan tidak mengenakan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa yang penting bagi masyarakat umum seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa penyelenggaraan pendidikan, air bersih, hingga vaksin. Kenaikan tarif PPN juga diikuti dengan pembebasan pajak UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga 500 juta rupiah.
Pada akhir acara, pemateri juga membahas kewajiban pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022. Wajib Pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum akhir batas pelaporan guna menghindari sanksi keterlambatan. Namun, jika wajib pajak berkenan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT, wajib pajak dapat memberitahukan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dengan diadakannya acara Gebyar Pajak ini, KPP Pratama Surabaya Karangpilang diharapkan mampu memberikan edukasi serta pemahaman kepada Wajib Pajak Badan mengenai isu-isu perpajakan terkini yang sedang hangat diperbincangkan di lingkungan masyarakat.
- 309 kali dilihat