
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar (Sabtu, 18/03). Kegiatan diadakan oleh Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat di Harris Hotel Surakarta. Peserta kegiatan adalah seluruh anggota Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar.
Mulyono, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Karanganyar dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar seluruh ASN di lingkungan DPRD dapat memahami kewajiban perpajakan dengan baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“DPRD selaku instansi pemerintah juga memiliki kewajiban yang sama seperti halnya bandan usaha lainnya. Oleh karena itu, Sekretrariat DPRD selain memiliki kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT,” ungkap Anang Ernawan, Kepala Seksi Pelayanan KPP Karanganyar dalam sambutannya.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Adang Juwanda, Penyuluh Pajak KPP Karanganyar menjelaskan materi terkait penerapan pajak pada Sekretariat DPRD. Adang memaparkan kewajiban Sekretariat DPRD mulai dari pemungutan, pemotongan pajak, penyetoran pajak dan juga pelaporan pajak.
“Sesuai dengan PMK-141 tahun 2015, bahwa semua jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21,” papar Adang.
Adang dalam paparannya menekankan pentingnya instansi pemerintah untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Dokumentasi penyelenggara |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat