
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar memberikan edukasi perpajakan dalam kegiatan Bimbingan Teknis tentang Penatausahaan Keuangan Kas Daerah bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Kamis, 13/7). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen di Ruang Pertemuan Sala View Hotel Surakarta.
Materi terkait ketentuan perpajakan merupakan salah satu rangkaian materi yang diberikan bagi seluruh PPK yang hadir. Khusus sesi penyampaian materi perpajakan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan diakhiri pukul 09.30 WIB.
Kadiman, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kasda BPKPD Sragen dalam sambutannya mengungkapkan bahwa meskipun PPK tidak secara langsung menghitung dan mengurusi pajak, akan tetapi pengetahuan terkait perpajakan perlu untuk dimiliki.
“Dalam pengelolaan keuangan SKPD, tentunya diperlukan kerja sama yang kuat antara bendahara dan juga dengan PPK. Di antaranya terkait perpajakan. Sehingga, kalau ada kesalahan pembayaran atau pelaporan pajak dapat saling mengingatkan,” ungkap Kadiman.
Usai sambutan yang disampaikan oleh Kadiman, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi perpajakan secara umum bagi instansi pemerintah. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar Adinda Novelia Puspita dan Windah Ferry Cahyasari.
Windah menyampaikan materi terkait ketentuan perpajakan mulai dari Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apa saja objek pajaknya, apa saja yang dikecualikan, dan juga bagaimana cara melakukan pemotongan, pemungutan serta penyetorannya.
“Mari Bapak Ibu kita sempurnakan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan di lingkungan instansi pemerintah, yakni selain melakukan pemotongan dan pemungutan pajak juga membuat bukti pemotongan atau pemungutannya. Selain itu, yang juga masih jarang dilaksanakan oleh instansi pemerintah adalah melakukan pelaporan pajak melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah,” ujar Windah.
Menurutnya, masih banyak SKPD yang belum melakukan pelaporan pajak secara rutin meskipun terkait pemotongan dan pemungutan pajak serta penyetorannya sudah dilaksanakan dengan baik. Ia berharap dengan adanya kegiatan edukasi bagi PPK dapat memberikan bekal pengetahuan perpajakan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak bendahara instansi pemerintah.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Adinda Novelia Puspita |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat