Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sragen dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar (Senin,26/2).
Berita Acara Rekonsilisasi tersebut terkait penyetoran pajak pusat atas belanja yang berasal dari APBD Semester II Tahun 2023. Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Kantor BKD Kabupaten Karanganyar. Penandatanganan dilakukan oleh M. Baried Sholihin selaku Plh. Kepala KPP Pratama Karanganyar, Kurniadi Maulato Kepala BKD Kabupaten Karanganyar, dan Ermina Tri Lestari Kepala KPPN Kabupaten Sragen pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
Beberapa hal yang diatur diantaranya adalah penyaluran DBH PBB dan DBH PPh dilaksanakan setelah DJPK Kementerian Keuangan menerima laporan kinerja Pemda dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Laporan kinerja Pemerintah Daerah tersebut berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
“Kegiatan Rekonsiliasi ini merupakan salah satu bentuk sinergi yang baik antara KPP Pratama Karanganyar, BKD Kabupaten Karanganyar dan KPPN Sragen dalam menjaga pengelolaan pajak dan juga untuk mendukung kemajuan daerah,” ungkap Baried dalam sesi ramah tamah. Ia kembali mengungkapkan pentingnya BAR ini dapat berjalan dengan baik tanpa kendala berarti, karena BAR merupakan salah satu syarat penyaluran Dana Bagi hasil (DBH) pajak bagi pemerintah daerah.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Karanganyar |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat