Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karanganyar menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan manajemen keuangan dan perpajakan bagi industri bagi hasil tembakau (Kamis, 10/11). Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar dan diselenggarakan di Tugu Boto Resto, Colomadu, Karanganyar.

Pelatihan dimulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri pada pukul 12.00 WIB serta dihadiri oleh 6 wajib pajak Industri Hasil Tembakau (IPHT) yang berada di wilayah kabupaten Karanganyar. Pelatihan manajemen keuangan yang disampaikan oleh Timotius Suryadi, S.Sos., M.Si selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Karanganyar, sedangkan materi perpajakan disampaikan oleh Windah Ferry Cahyasari dan Adang Juwanda selaku penyuluh pajak di KPP Pratama Karanganyar.

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Ary Widyhastutik, S.S.T.P., M.M  selaku Kepala Bidang Penanaman Modal, Perindustrian, dan ESDM. Ary menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengingkatkan pengetahuan manajemen keuangan serta perpajakan. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang manajemen keuangan dan perpajakan,” papar Ary dalam laporannya.

Secara resmi kegiatan dibuka oleh Drs. Titis Sri Jawoto selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Karanganyar. “Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terimkasih kepada ibu bapak yang mewakili perusahaan dan telah berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Karanganyar dan membangun Pemerintahan Indonesia melalui membayar cukai dan pajak dengan baik,” ungkap Titis dalam pembukaannya.

Dalam penyampaiannya, Windah menjelaskan materi tentang kewajiban perpajakan bagi Industri Hasil Tembakau dan dilanjutkan oleh Adang dengan materi terkait cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Pengenaan PPN Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen pada saat melakukan pemesanan pita cukai satu kali di tingkat produsen, sedangkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importer dikenakan PPN pada saat melakukan pemesanan pita cukai,” papar Adang.

 

 

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Adang Juwanda
Editor: Waruno Suryohadi