Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabanjahe melakukan penyitaan serentak terhadap rekening wajib pajak di Bank Sumatera Utara (SUMUT) Kantor Cabang (KC) Sidikalang di jalan Sisingamangaraja No.172, Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara (Rabu, 26/6). Tindakan penyitaan serentak dilakukan oleh Jenner P. Suhunan Sihombing Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) dan Danang Prasetya juru sita KPP Pratama Kabanjahe.

Danang Prasetya melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak dengan taksiran nilai Rp 23.049.364,-. Eksekusi sita ini dihadiri oleh 2 orang saksi yaitu pelaksana KPP Pratama Kabanjahe Maschrist Toraja Siburian dan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Sidikalang Rudi Manalu serta Pemimpin Seksi Operasional Bank Sumut KC Sidikalang Lambok Tampubolon.

Kegiatan sita bersama dan serentak ini dilakukan oleh seluruh KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Sumatera Utara II. “Penyitaan dilakukan sebagai upaya dalam memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak yang dalam hal ini adalah CV MPJ yang memiliki utang pajak sebesar Rp 335.446.586,-.” ujar Jenner.

Kegiatan penyitaan rekening berjalan dengan baik dan lancar. Jenner berharap penyitaan ini dapat memberikan efek jera agar wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

 

Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem
Kontributor Foto: Danang Prasetya
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.