
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sedang giat-giatnya menindaklanjuti Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) di wilayah kerjanya (Kamis, 10/10). Berdasarkan keterangan langsung dari Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Bayu Hariadi, DSE sendiri merupakan sebuah instrumen yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperluas basis pajak hasil dari implementasi compliance risk management (CRM). Dijelaskan lebih lanjut olehnya bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-24/PJ/2019, DSE menunjukkan data wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Salah seorang Account Representative (AR) dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Mario Ruben Yonathan Nalle menambahkan bahwa wajib pajak yang tercantum dalam DSE diurutkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan DJP. Adapun hasil analisis risiko yang dimaksud merupakan output dari CRM Fungsi Ekstensifikasi yang ditampilkan pada sistem informasi DJP dalam bentuk Peta Kepatuhan. Peta Kepatuhan tersebut menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sehingga Peta Kepatuhan disusun menyesuaikan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak serta tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. "DSE sebagai output CRM Fungsi Ekstensifikasi ditindaklanjuti sesuai urutan risiko kepatuhan wajib pajak," imbuhnya.
Dalam hal ini, KPP Pratama Jombang telah menerima jatah data DSE dari Kantor Pusat DJP sejumlah kurang lebih 3.800 wajib pajak. Tindak lanjut yang dilakukan oleh KPP Pratama Jombang terhadap data DSE tersebut adalah dengan menerbitkan surat himbauan sederhana untuk ber-NPWP yang disampaikan baik dengan cara visit (melakukan kunjungan langsung) ke tempat domisili para wajib pajak maupun pengiriman melalui kantor pos.
Untuk mempermudah proses kerja dalam menindaklanjuti DSE, empat orang personel yang mengisi formasi AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yakni Dedi Rodianzah, Dody Aris Permana, Handiawan, dan Mario Ruben Yonathan Nalle masing-masing memiliki tim kerja yang beranggotakan tiga sampai empat pelaksana. Setiap tim bertanggung jawab pada wilayah kerja yang telah ditentukan.
Seiring dengan berlangsungnya proses tindak lanjut terhadap DSE melalui visit atau kunjungan lapangan, kegiatan menyisir wilayah kerja KPP Pratama Jombang untuk menjalin komunikasi langsung dengan para wajib pajak dan pemerintah daerah setempat pun berjalan dengan intens. Menurut penuturan Bayu Hariadi, kegiatan yang dikenal dengan istilah canvassing tersebut dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana aktivitas dan kondisi usaha wajib pajak. Hasilnya adalah gambaran utuh terkait profil usaha beserta kondisi terkini wajib pajak di suatu wilayah.
"Ini dapat digambarkan dengan peribahasa sambil menyelam minum air, tindak lanjut DSE diikuti dengan kegiatan canvassing. Kita bisa sekaligus menghimpun data baru saat melakukan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti DSE. Data tersebut nantinya akan menjadi sumber informasi penting bagi para AR di Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk bahan penggalian potensi pajak, mengingat data yang diperoleh langsung dari lapangan lebih akurat," pungkas Bayu.
- 323 kali dilihat