
"Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih yang tiada terbilang atas peran serta Saudara sekalian dalam memajukan pembangunan Indonesia tercinta melalui pembayaran pajak ke kas negara. Memasuki tahun 2021 ini, artinya Saudara sudah bisa mulai melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020," bunyi kalimat pembuka pesan blast via WhatsApp untuk para wajib pajak di wilayah Kabupaten Jombang yang ditunjukkan sembari dilafalkan oleh si pengirim pesan, Fany Ferdiyanto selaku pelaksana pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi III di ruang kerjanya, lantai II Gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang (Rabu, 20/1).
Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan 2020 di tengah kondisi pandemi yang belum juga usai, KPP Pratama Jombang mengimbau kepada para wajib pajak terdaftar untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan 2020 secara daring. Dalam isi pesan blast via WhatsApp tersebut, diberitahukan bahwa wajib pajak dapat mengakses situs web www.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring. Disebutkan pula tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring yang bisa dipelajari melalui tutorial pada tautan http://linktr.ee/tutorialperpajakan.
Fany menuturkan bahwa ada sekitar 13 ribu wajib pajak terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Jombang yang akan menerima pesan imbauan pelaporan SPT Tahunan 2020 tersebut lewat WhatsApp secara bertahap. "Apabila ternyata SPT Tahunan 2020 sudah dilaporkan maka wajib pajak dapat mengabaikan pesan imbauan tersebut," imbuhnya.
Poin penting dalam pesan imbauan tersebut adalah menginformasikan kepada wajib pajak yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring agar melakukan aktivasi akun DJP Online terlebih dahulu pada laman www.pajak.go.id dengan memilih menu “Belum Registrasi?". Sedangkan bagi wajib pajak yang sudah pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring, namun lupa password atau kata sandi dapat menggantinya dengan memilih menu “Lupa Kata Sandi?”.
Pada bagian akhir isi pesan imbauan tersebut tertulis, dalam hal wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) guna mengaktifkan akun DJP Online ataupun mengganti password (kata sandi), diarahkan untuk mengajukan permohonan aktivasi/permintaan kembali EFIN lewat saluran elektronik (Email) pada alamat kpp.649@pajak.go.id dengan mengirimkan hasil scan (pindaian) atau foto berkas formulir aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap dan benar dilampiri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta swafoto/foto diri sedang memegang KTP dan NPWP.
- 197 kali dilihat