Salah seorang petugas penyuluh Faliya Imasari sedang memberikan penjelasan seputar hak dan kewajiban perpajakan di ruang pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi usahawan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang (Rabu, 8/1).

Para wajib pajak baru orang pribadi usahawan yang terdaftar pada minggu pertama di awal tahun 2020 tidak hanya menerima detail penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu, namun juga memperoleh inklusi perpajakan yang menyoroti seberapa penting pajak, ke mana uang pajak mengalir, serta apa keuntungan membayar pajak.

Diakui oleh Faliya bahwa dalam melangsungkan tahap inklusi perpajakan kepada wajib pajak baru, KPP Pratama Jombang memfasilitasi para petugas penyuluh dengan celengan pajak yang berfungsi sebagai sarana atau alat penyuluhan.

"Para petugas penyuluh nantinya akan menggunakan metode penyuluhan berbasis inklusi perpajakan, yaitu dengan membagikan celengan tersebut kepada wajib pajak disertai pemaparan materi inklusi perpajakan yang dikemas dalam bentuk filosofi celengan pajak," terang Faliya.

Faliya secara gamblang menyampaikan kepada para wajib pajak bahwa uang pajak itu ibarat tabungan pribadi yang dikumpulkan dalam sebuah celengan. "Membayar pajak itu sama halnya seperti kita menabung dalam sebuah celengan yang mana dapat kita ambil dan rasakan sendiri manfaatnya tidak dalam waktu dekat, melainkan di kemudian hari dalam jangka panjang. Begitu pun dengan uang pajak yang kita bayarkan ke rekening kas negara, alokasinya akan mengalir kembali pada kita dalam segala bidang, misalnya untuk pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan serta infrastruktur sosial seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan. Jadi, pada hakikatnya Pajak Kita, Untuk Kita," jelas Faliya.