Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Data Pembayaran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2023 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Jalan Kenari No. 56 Muja Muju Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta (Senin, 21/8).
Pada acara tersebut, Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan, bersama dengan Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa, S.H. dan Plt. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta Nur Arif Wuryanto, melakukan rekonsiliasi data transaksi pembayaran pajak pusat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Data transaksi tersebut di antaranya adalah data nilai transaksi, nilai pajak, jenis pajak, dan kode NTPN. Setelah seluruh data pembayaran pajak pusat dari Pemerintah Kota Yogyakarta dinyatakan valid, perwakilan instansi menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi dengan lampiran berupa seluruh data transaksi hasil rekonsiliasi tersebut.
Rekonsiliasi ini merupakan kegiatan rutin setiap semester yang bertujuan untuk memvalidasi data-data transaksi pembayaran pajak pusat oleh pemerintah daerah yang tercatat di tiga sistem berbeda, yaitu sistem dari KPP, KPPN, dan BPKAD.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Diatio Yulianto |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat