
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan, Aset Desa dan Perpajakan Desa Se-Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara di Pendopo Kecamatan Pakis Aji, Kab. Jepara (Selasa, 21/3).
Kegiatan kali ini diikuti oleh 34 perangkat desa ini dibuka oleh Arif Budiyanto, Camat Pakis Aji. Dalam sambutannya, Arif menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bendahara desa dalam mengelola keuangan dan aset desa serta tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara Dandy Brassinga mengupas aspek perpajakan dana desa. Dandy mengungkapkan bahwa bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa.
“Bendahara harus tahu dan paham terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, serta Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi atau kegiatan dari desa,” lanjut Dandy.
Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta mengajukan keingintahuannya. Beberapa relawan pajak Jepara yang berasal dari Universitas Islam Negeri Walisongo, Institut Agama Islam Negeri Kudus, Universitas Nahdlatul Ulama Jepara turut berpartisipasi dalam kegiatan bimbingan teknis ini.
Dengan diadakannya bimbingan teknis ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan (pertanggungjawaban) dan perpajakan desa
Pewarta:Fadiya Indah Kurniasari |
Kontributor Foto: Fadiya Indah Kurniasari |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat