Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara dan Penggunaan Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang dilaksanakan di pendopo Kantor Kecamatan Mayong, Jepara (Kamis, 4/11). Sosialisasi ini dibuka oleh Camat Mayong, Muhammad Subkhan dengan narasumber kegiatan dari Tim Penyuluh KPP Pratama Jepara.
Sosialisasi ini dimulai pukul 09:00 WIB, diikuti oleh 37 peserta dari 18 Desa di Kecamatan Mayong. KPP Pratama Jepara melakukan sosialisasi ini untuk menjelaskan kewajiban perpajakan Bendahara Desa seperti tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
KPP Pratama Jepara berharap dengan diseleggarakannya kegiatan ini, para bendahara desa dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta melaksanakan dan mempertanggungjawabkan aspek perpajakan dari alokasi dana desa yang diterima.
- 13 kali dilihat