
Memanfaatkan media Instagram live, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara mengadakan sosialisasi Undang Undang Hamonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Jepara (Jum’at, 12/11) UU HPP diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021 dan beberapa klaster akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.
Instagram Live dikemas dalam konsep ngobrol ringan dan santai sehingga dapat lebih interaktif dan mudah dipahami oleh wajib pajak. Dandy Brassinga, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara menjadi narasumber dalam kegiatan Instagram live kali ini.
Dandy menjelaskan beberapa poin yang cukup krusial dalam UU HPP antara lain Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Usaha, Bracket Tarif Pajak Penghasilan (PPh), dan Natura. Ia juga menjelaskan ;enting bagi masyarakat untuk mengetahui isi dari peraturan perundang-undangan tersebut, terlebih lagi dalam UU HPP tersebut diatur beberapa perubahan ketentuan perpajakan yang banyak digunakan masyarakat.
Audiens @wr.nugroho bertanya terkait natura yang diakui sebagai penghasilan apakah hanya yang diberikan ke pegawai tertentu atau seluruh pegawai. Menjawab pertanyaan tersebut Dandy mengiyakan bahwa “Benar, natura tetap ada yg dikecualikan sepanjang untuk seluruh pegawai, semisal makanan dan minuman”. Ujar Dandy.
User @wr.nugroho juga bertanya terkait teknis Program Pengungkapan Sukarela (PPS), meskipun perihal PPS belum dibahas detil dalam Instagram live kali ini, namun ternyata audiens sudah cukup memahami dan kritis dalam mempelajari salah satu bagian dari UU HPP ini.
Dengan diadakannya kegiatan ini, KPP Pratama Jepara berharap masyarakat dapat lebih mengetahui sedikit banyak tentang UU HPP, terutama terkait pasal-pasal yang mengatur tantang kewajiban perpajakan wajib pajak.
Kegiatan ini akan kembali diadakan untuk membahas poin-poin lain dalam UU HPP, serta materi-materi perpajakan lainnya.
- 26 kali dilihat