Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menghadiri undangan pembahasan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi (Rabu, 11/9). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Putri Pinang Masak, BPPRD Kota Jambi, dan dihadiri oleh sejumlah instansi pemerintah, termasuk Sekretaris Daerah Kota Jambi, BPPRD Kota Jambi, KPP Pratama Jambi Telanaipura, serta KPP Pratama Jambi Pelayangan.

Pembahasan ini dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi, M. Jaelani, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersedia berkolaborasi dalam kegiatan ini.

Tim KPP Pratama Jambi Telanaipura yang hadir dalam acara tersebut terdiri dari Penyuluh Pajak Didi Perdana Kesuma, yang didampingi oleh Account Representative Muhammad Nopbrima. Dalam paparannya, Didi menjelaskan mengenai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Pasal 87 ayat (3) menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak atas PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

"Selain perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kendala lain yang sering dihadapi adalah pembuatan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah terbit sejak 10 tahun lalu. Data yang berusia lebih dari 10 tahun ini sering kali terbentur dengan perbedaan nilai saat pembelian dan saat pengajuan HGU," jelas Didi.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap kegiatan ini dapat membantu para peserta memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Kota Jambi.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Didi Perdana Kesuma
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.