Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menyelenggarakan asistensi perhitungan Dana Desa di Kecamatan Kumpeh dan Kumpeh Ulu (Kamis, 25/7). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan wajib pajak dari Instansi Pemerintah Desa di Kecamatan Kumpeh dan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Tim KPP Pratama Jambi Telanaipura dipimpin oleh Priyanti Puspasari, Kepala Seksi Pengawasan IV, didampingi oleh Account Representative Masayu Desi K., Sindhu Gatiraga, Suryono, Doan Wiro Pasaribu, Azharie Akbar, dan pelaksana Seksi Pengawasan IV Nurul Mulyaningsih.

Pada kesempatan ini, Azharie Akbar menjelaskan bahwa ketika penerimaan negara naik, maka anggaran untuk belanja negara juga akan naik, termasuk anggaran Dana Desa. Oleh karena itu, perangkat desa, khususnya bendahara desa sebagai pengguna anggaran, diingatkan kembali terkait kewajiban perpajakan yang terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah Desa. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan penyerapan pajak dari dana desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rio menjelaskan bahwa terdapat dua jenis pajak yang harus diperhatikan ketika belanja keperluan desa dilaksanakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua pajak ini bersifat saling berdampingan dan dikenakan atas satu peristiwa dengan objek pajak yang berbeda.

“PPh terdiri dari beberapa jenis mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2),” tambah Akbar. Jenis-jenis PPh tersebut dibedakan berdasarkan objek pajak dalam transaksi-transaksi yang sering dilakukan pemerintah desa. Batas penyetoran pajak, baik PPh maupun PPN bagi bendahara desa, adalah tanggal 10 bulan berikutnya sejak tanggal pembayaran.

Sebagai penutup kegiatan asistensi, seluruh tim KPP Pratama Jambi Telanaipura mengucapkan terima kasih atas partisipasi perwakilan perangkat desa yang telah hadir sekaligus mengapresiasi kepatuhan perpajakan peserta yang sudah berjalan.

 

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Azharie Akbar
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.