Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan lakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta (Rabu, 23/3). Acara dibuka Alfian Fungsional Penyuluh Pajak materi disampaikan Dony Penyuluh KPP Pratama Jakarta Penjaringan, dihadiri 11 wajib pajak.
Pemateri menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Terdapat 2 (dua) kebijakan terkait PPS ini, yaitu:
- Kebijakan 1, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan yang mengikuti program Amnesti Pajak, yang memiliki harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan pada program Amnesti Pajak;
- Kebijakan 2, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai tahun 2020, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Dengan sosialisasi ini, KPP Penjaringan berharap dapat mengedukasi wajib pajak terkait PPS.
- 9 kali dilihat