
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Budaya Anti Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS) kepada wajib pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Aula KPP Pratama Kembangan, Jakarta Barat (Rabu, 12/04).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan korupsi khususnya gratifikasi. Kepala Kantor KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq menyampaikan materi terkait mekanisme WBS yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan pengaduan jika mengalami atau melihat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Beliau menekankan bahwa dibutuhkan kerja sama yang baik antara pegawai DJP dan wajib pajak untuk memastikan layanan pajak tidak tercemari perilaku korupsi.
“Semua layanan kami tidak dipungut biaya. Sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan pelayanan prima dan adil kepada seluruh wajib pajak. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan kami maka itu termasuk gratifikasi yang dilarang,” pungkas Taufiq.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Taufiq berharap wajib pajak dapat mendukung terciptanya layanan perpajakan yang bersih dari perilaku korupsi dan bentuk pelanggaran lainnya. Wajib pajak dapat berpartisipasi aktif untuk melaporkan pelanggaran maupun ketidakpuasan atas layanan yang diberikan melalui saluran WBS.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat