Dalam rangka menyambut kenormalan baru di masa pandemi Covid-19 ini, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga membuka layanan perpajakan secara tatap muka mulai 15 Juni 2020. Pada hari pertama dibukanya layanan tatap muka ini, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menekankan para wajib pajak dan petugas pajak untuk mematuhi protokol kesehatan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor, di Jakarta (Senin, 15/6).

Layanan KPP yang diberikan dalam masa pandemi Covid-19 ini masih terbatas baik dalam jumlah wajib pajak yang diberikan layanan tatap muka maupun permohonan yang diajukan. Permohonan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filling, SKF, Validasi SSP BPHTB, aktivasi EFIN, lupa EFIN, dan layanan VAT Refund di bandara masih belum dapat dilayani dengan layanan tatap muka ini.

KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga mengharapkan wajib pajak untuk lebih memaksimalkan layanan perpajakan yang dapat dilakukan secara daring.