
Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban Provinsi Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Perizinan Kapal Perikanan di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik yang dihadiri sekitar lima puluh orang nelayan (Rabu, 6/12).
Sosialisasi kali ini menghadirkan pihak dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, dan KPP Pratama Gresik Utara sebagai narasumber. Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Mohamad Ervandi didampingi oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Pajar Suryanto sebagai perwakilan dari KPP Pratama Gresik Utara memberikan arahan sekitar 45 menit kepada para peserta sosialisasi.
Diadakannya sosialiasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para nelayan tentang adanya Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang harus dimiliki oleh nelayan dengan kapal berukuran 7-30 gross tonnage. Pengurusan SIPI harus menyertakan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasinya. SIPI harus diperpanjang setiap tahun, dan perpanjangan dapat dilakukan apabila telah melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun terakhir.
Mohamad Ervandi dan Pajar Suryanto memberikan ilmu-ilmu baru kepada para nelayan yang sangat awam dengan masalah perpajakan, mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebagai wajib pajak. Para peserta sosialisasi menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber.
- 40 kali dilihat