Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mengadakan Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Bea Meterai kepada seluruh Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank Sulutgo) di Gorontalo (Rabu,7/7).
Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Gorontalo Ahmad Syahroni. Sekitar 25 perwakilan Kantor Cabang BPD Bank Sulutgo hadir pada acara tersebut.
Pada kegiatan ini, Penyuluh Pajak menyampaikan tentang Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur bahwa meterai yang digunakan adalah meterai Rp10.000 sedangkan meterai lama yaitu meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan hingga akhir tahun 2021.
Penggunaan meterai lama memiliki tiga cara, antara lain dengan dua meterai Rp6.000, tiga meterai Rp3.000, ataupun menggabungkan meterai Rp3.000 dengan Rp6.000 dalam satu dokumen. Ahmad menyampaikan kepada para peserta agar bisa mengikuti sosialisasi ini dengan baik agar dapat diterapkan dengan tepat pula di lingkungan kantor masing-masing.
.
- 26 kali dilihat